Pemberi kerja akan mendapatkan kualitas PRT dan kepastian hukum, seperti kontrak kerja dari servis, pelayanan, produktivitas dari pekerja rumah tangga.
Perlu Penguatan Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga
Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga tugas kita semua termasuk lingkungan dimana PRT tersebut bekerja
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) belum juga disahkan setelah melewati masa 17 tahun pembahasan di lembaga legislatif.
Perlu kejelasan dan pemahaman bersama untuk desak kawan-kawan di Senayan agar segera menindaklanjuti pembahasan RUU PRT ini dan mengesahkannya menjadi undang-undang.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang berlarut-larut sama saja menunda kepastian hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Fraksi PPP DPR RI meminta negara hadir untuk mendatangkan keadilan melalui produk hukum yang dapat melindungi PRT.
KPWI akan diterbitkan bersama PD/PRT PWI dan disosialisasikan ke seluruh anggota PWI baik di dalam maupun yang berada di luar negeri.
Kekerasan juga menimpa para pekerja rumah tangga (PRT) dan PRT migran, yang tak jarang berujung pada tindak kriminalisasi.
Mengirim pembantu rumah tangga (PRT) sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke kawasan Timur Tengah, sama dengan tindak pidana perdagangan orang (human traficking)