Uang itu diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Uang suap Rp60 miliar itu untuk vonis lepas tiga terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor minyak goreng.
Salah satu yang ditetapkan tersangka ialah Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU),
Uang puluhan miliar itu diberikan oleh tersangka advokat Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif melalui perantara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan menemukan cukup bukti.
Puluhan pertanyaan itu terkait kapasitasnya yang bersinggungan dengan kebijakan izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.
Nilai tersebut berasal dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, dari tahun lalu.
Kemendag Belum Bayar Utang, Aprindo Ancam Mogok Jualan Migor
Petunjuk hanya satu alat bukti dalam perkara kartel dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pabrik minyak makan merah ditargetkan akan beroperasi pada awal tahun ini.