Penetapan tersangka TPPU itu merupakan hasil pengembangan dari kasus suap vonis lepas CPO.
Dua hakim itu ialah HM selaku hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dan HS selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dokumen berkas perkara tersebut diberikan atas permintaan Dewan Pers.
Uang itu diamankan saat penyidik menggeledah rumah Ali di Kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu, 13 April 2025.
Barang bukti itu disita penyidik dari kediaman Ariyanto Bakri yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Mobil tersebut masih terparkir di Kantor Kejagung Jakarta Selatan.
Uang itu terdiri dari pecahan rupiah sebesar Rp48,7 juta dan SGD 39.000
Kejaksaan Agung menetapkan pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka
Tiga korporasi itu adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.