Mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary didakwa menerima suap dari sejumlah pihak swasta.
Sejumlah pengusaha turut berpartisipasi memberikan uang kepada sejumlah penyelenggara termasuk ke Amran, Pejabat PUPR, dan anggota Komisi V DPR RI.
Program Amran cenderung berorientasi neo-liberal. Akibatnya, harga berbagai produk sembako menunjukkan harga yang mencekik rakyat.
Selain Hasanudin, Kasubdit Pemograman Direktorat Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga, Miftachul Munir juga mengakui pernah menerima uang dari Amran.
Damayanti mengaku menjual programnya untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara melalui Amran Mustary.
Selain kantor MRA, penyidik juga menggeledah kediaman tersangka Emir di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jaksel
MRA Group saat ini berstatus perusahaan induk beberapa unit usaha di sejumlah sektor.
Saham mayoritas MRA Group sebesar 70 persen dimiliki Soetikno dan Adiguna Sutowo.
Rudy juga pernah menghubungi Amran HI Mustary untuk meminta bantuan dana kampanye.
Dikatakan Imran, uang Rp 1,1 miliar itu berasal dari pengusaha yang bernama Hengki Polisar.