Aturan ini mewajibkan Kontraktor KKS dan subkontraktornya untuk menggunakan barang dan jasa dalam negeri
Wisnu mengatakan, SKK Migas membuat kebijakan yang mewajibkan para Kontraktor KKS tersebut untuk memprioritaskan perusahaan dalam negeri.
SKK Migas akan mendukung program pengalihan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di bandar udara yang digunakan untuk kegiatan Kontraktor KKS di seluruh Indonesia.