Ketum PBNU ini mengatakan proses hukum itu harus dilakukan apalagi sejumlah elemen masyarakat telah melaporkan ke kepolisian atas dugaan penghinaan Ahok terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51.
Kasus Ahok soal pernyataan Alquran surat Al Maidah 51 itu semakin membebani seluruh elemen bangsa.
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal Alquran surat Al Maidah dinilai sebagai tindakan penistaan agama.
Alasannya, pernyataan Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 telah menistakan kitab suci Al-Quran dan agama Islam
Ahok menyampaikan pernyataan tentang Surat Al Maidah itu kapasitasnya bukan calon gubernur, tapi sebagai gubernur DKI Jakarta
Buni Yani membantah dirinya melakukan editing terhadap video pidato Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51
Proses hukum harus merujuk pada 2 (dua) elemen tersebut ada penista agama yaitu saudara Ahok, kemudian perbuatannya yang sifatnya mengajak orang Islam untuk tidak ber-agama.
Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok. Namun, Ahok tidak hadir dan memilih blusukan.
Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok mengaku siap menerima resiko apapun terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.
Kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai ujian berat bagi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.