Kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama Ibu Kota Legislatif. Kenapa kami mengusulkan itu? Karena ada beberapa hal yang mendukung, yaitu yang pertama Jakarta adalah ibu kota yang memiliki historis yang sangat kuat.
Rapat dinyatakan kuorum, dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, hari Kamis 28 Maret 2024.
Baleg DPR dan pemerintah sepakat pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan secara langsung dengan satu putaran melalui Pilkada dalam RUU DKJ. Pemerintah diwakili Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas.
Sebagaimana semangat awal, saat kita meriviu terkait dengan aglomerasi agar tidak mencampuri kewenangan otonomi daerah (kota satelit) masing-masing.
Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima ya. Pemerintah DPD dan teman-teman DPR. Bisa ya.
Tapi, yang aneh di sini sebelum dia (presiden nantinya) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden nanti kewenangannya dipotong, harus ikuti undang-undang karena presiden menjalankan undang-undang.
Konsepnya sudah didiskusikan setahun yang lalu, tidak ada urusannya dengan waktu itu nggak tahu kita calon presidennya siapa, dan calon wakil presidennya siapa.
Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ).
(RUU DKJ) mesti dibahas di masa sidang ini, karena harus diketok selesai sebelum 15 Februari. Sementara tanggal 6 (februari) kita sudah reses lagi, jadi dari sekarang sampai tanggal 6 Februari akan dibahas. Pasal-pasal kontroversi akan dibuka akan dibuka ke publik dan kami berharap itu bisa dijaga bersama, termasuk kita tolak bahwa Gubernur DKI ditunjuk oleh Presiden.