Promo Rp 3.000, biaya perjalanan aman Rp 1.000, biaya aplikasi Rp 2.000. Itu yang jadi promo mereka, dipungut dari driver dan konsumen tanpa dasar hukum. Kalau pungli itu pungutan tanpa dasar hukum, bisakah ini disebut pungli?
Sebagai negara hukum, kita sama-sama tahu bahwa `lumrah` bukanlah dasar hukum bagi siapapun untuk dibiarkan memungut uang secara terorganisir, masif, terus menerus, dan dalam jumlah yang sangat besar.
Maman mencontohkan beberapa aplikator seperti Maxim dan Indrive yang menerapkan potongan tarif di kisaran 10 hingga 13 persen
Dasar hukum ini apa? Dasar hukum 20%? Ada. Tapi dasar hukum ini apa? 15.300 rupiah. Dari tagihan 36 ribu rupiah. Ini dari konsumen. Dari pemesan diambil sekian, dari driver diambil sekian. Gitu loh.
Jadi, poin berikutnya pimpinan, saya minta ini dicabut. Tidak boleh ada. Tidak boleh ada biaya layanan dan biaya jasa aplikasi.
Ada 66 asosiasi yang kami undang, yang datanya masuk dari berbagai pihak, sengaja tidak ada satupun yang kami tinggalkan.
Kita usulkan begitu (bentuk Undang – Undang), kalau selama ini dia [aplikator] main-main dengan cuma peraturan menteri, ya. Sekarang kejadian, Toh? Dia (aplikator) tidak anggap itu peraturan menteri, peraturan 10 persen dia lewatin.
Dari komisi yang ada di DPR kita sedang mencari win-win solution yang terbaik bahwa bagaimana jangan sampai kemudian ada pihak yang dirugikan lah.
Salah satu spanduk bertuliskan: “Aplikator Kaya Raya, Aplikator Pesta Pora. Driver Online Miskin Sengsara”.