Mereka terjerat kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Tersangka kasus narkoba jenis ganja, Anji keluar dari Polres Jakbar untuk lakukan assesment.
Hal itu didalami dalam pemeriksaan Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Andi Marwan Agustiono pada Rabu (16/6).
Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Keberatan tersebut tidak saja berasal dari para tersangka, tetapi juga pihak ketiga lain (yang beritikad baik) yang terkena dampak penyitaan.
Penyalahgunaan narkoba jenis ganja, status Anji resmi menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo tahun 2011-2016 Solihah (SLH).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya dan satu perusahaan sebagai tersangka.
Dengan perlimpahan berkas tersebut, penahanan yang bersangkutan kemudian beralih dan dilanjutkan tim JPU.
Selain Aa Umbara, KPK juga akan memperpanjang penahanan dua tersangka lainnya dalam kasus ini.