Presiden Jokowi diminta semprit atau memperingati terkait keinginan TNI untuk terlibat dalam menindak kejahatan terorisme di tanah air. Hal itu menanggapi pembahasan RUU Terorisme yang mewacanakan keterlibatan TNI.
RUU Terorisme dinilai tidak perlu mengatur tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Sebab, dalam UU TNI sudah jelas diatur soal tugas dan fungsi militer di Indonesia.
Definisi terorisme tidak memiliki arti yang tunggal. Sehingga, hingga saat ini definisi soal terorisme itu sendiri masih menjadi perdebatan baik di publik maupun di Pansus RUU Terorisme.
Keterlibatan TNI dalam penindakan terorisme yang diatur RUU Terorisme dinilai sudah mutlak. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan Pansus RUU Terorisme.
RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan disetujui menjadi UU pada Desember 2017.
PKB telah menuntaskan naskah akademik atau draft Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (RUU LPKP).
Komisi III DPR akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Tata Cara Penyadapan.
PAN mendukung rencana Revisi RUU KPK yang sudah masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2017-2018.
Revisi Undang-Undang (RUU) KPK ternyata sudah masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2017-2018.
Kesepakatan ini telah tertuang dalam draf RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).