Ketentuan di atas hanya berlaku bagi calon penumpang antakota di dalam pulau Jawa dan Bali yang telah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Sebagai bagian dari upaya anti-virus, para ilmuwan dan teknisi di Akademi Ilmu Pengetahuan Negara telah mengembangkan sistem PCR yang memenuhi standar global untuk pertama kalinya.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa positif harian masih 16.744 kasus dan kematian harian mencapai 1.361 kasus pada Sabtu, (21/8/2021).
Ketua DPR RI Puan Maharani mewanti-wanti pemerintah soal adanya sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang masih menetapkan harga polymerase chain reaction (PCR) test di atas batas tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batasan tarif tertinggi tes swab PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali.
Dalam kondisi darurat seperti ini, industri farmasi di Indonesia harusnya memiliki sensitifitas dengan menurunkan harga tes PCR dan obat-obatan.
DPR RI akan mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian kesehatan untuk mengubah standar harga tes swab PCR di Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengubah standar harga swab PCR di Indonesia.
Bamsoet juga meminta ada lagi pengambilan paksa jenazah yang terkonfirmasi covid-19. Serta tidak ada lagi pemalsuan sertifikat vaksin dan tes swab PCR.
Syarat yang harus dipenuhi calon penumpang DAMRI ialah memiliki kartu vaksin dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes cepat Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.