Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat.
Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru.
Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR, proyek ekonomi?
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh melayangkan protes keras atas keputusan pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR.
Supaya nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang dikirim Presiden untuk fit and proper test di DPR nantinya juga yang terbaik, dan pada akhirnya DPR akan memilih yang terbaik dari terbaik, best of the best, untuk menyelenggarakan pemilu.
Kepada peserta di sana, official, atlet dan pelatih harus jemput bola, jangan tunggu gejala. Perlu testing dengan rundown test dengan antigen. Paling tidak dua hari sekali dilakukan rundown test.
Menurut dia, masih memungkinkan bagi DPR untuk melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon Panglima TNI sebelum masa reses, 8 Oktober mendatang.
Adanya laboratorium tes berstandar BSL 2 membuat pemeriksaan PCR bisa dilakukan lebih banyak terhadap penumpang pesawat dari luar negeri.