Upaya tersebut merupakan implementasi mitigasi bencana di lembaga pendidikan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Nasir menuturkan, gedung kampus mangkrak bukan persoalan baru. Sejak menjabat sebagai Menristekdikti pada 2014 lalu, dia menemukan proyek mangkrak di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN)
Namun untuk mencapai target tersebut, pembelajaran daring melalui e-learning di perguruan tinggi harus ditingkatkan, seiring dengan masuknya era disrupsi yang menuntut keberadaan perkuliahan berbasis digital.
Mahasiswa dituntut untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang belum bisa dilakukan mesin atau kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Prosesi penyerahan yang berlangsung di Gedung Kemristekdikti Jakarta tersebut, diterima langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet selaku pendiri Unperba.
Mohamad Nasir menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi pendirian perguruan tinggi baru. Namun dia menggarisbawahi, kebijakan merger tetap berjalan.
Hal ini dilakukan guna mempertegas kembali kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat perguruan tinggi negeri (PTN), sebagaimana tertera dalam Permenristekdikti Nomor 43 Tahun 2015.
Mendapati laporan ini, Menristekdikti kesal. Dia menyoroti peraturan Majelis Wali Amanat (MWA), yang belum menyertakan kewajiban LHKPN.
Pendidikan antikorupsi akan dimasukkan dalam mata kuliah dasar umum (MKDU). Pasalnya, keberadaan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) di perguruan tinggi belum dinilai belum cukup.
Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir menyambangi KPK. Tujuannya, dalam rangka penerapan mata kuliah anti korupsi di sejumlah universitas.