Subsidi itu intervensi negara dengan menggunakan uang pajak rakyat untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang tidak mampu, khususnya terkait dengan barang kebutuhan pokok masyarakat. Uang negara yang langka harus dikelola secara efisien, agar betul-betul dapat meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karenanya subsidi harus tepat sasaran.
Seperti target lifting minyak 1 juta BPH, menurut saya, itu seperti mimpi. Faktanya target tahunan lifting ini terus turun dan realisasinya juga tidak 100 persen. Penyebabnya karena investasi dan daya dukung kita yang lemah untuk menarik investasi itu di era senjakala bisnis minyak.
Pemerintah diminta untuk memaksimalkan peran SKK Migas, Pertamina dan perusahaan-perusahaan negara lainnya untuk mengelola ladang tersebut. Prioritas ini perlu dilakukan agar setiap gas yang dihasilkan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Jangan sampai muncul kesan tidak baik, yakni ketika harga minyak dunia naik Pertamina gercep menaikan harga BBM-nya, sementara sebaliknya, ketika harga minyak dunia turun, Pertamina ogah-ogahan untuk menurunkannya. Seperti pernah terjadi di awal pandemi Covid-19. Ini kan tidak konsisten dengan mekanisme pasar.
Terkait dengan kualitas produk KA dari PT. INKA yang membahayakan penumpang sehingga gagal operasi Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN harus menegur keras perusahaan plat merah tersebut. Karena terbukti produk yang dihasilkan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pemerintah jangan buru-buru menyuntik mati PLTU, apalagi dengan mengunakan dana APBN di saat keuangan negara sedang kembang-kempis.
KEN disusun pada tahun 2014 untuk interval waktu tahun 2014-2050. Kebijakan utama dalam dokumen KEN ini adalah terkait soal ketersediaan, arah dan prioritas pengembangan energi nasional.
Pernyataan itu hanya membangun kecurigaan di dalam masyarakat kepada para Capres. Kalau gentlemen Pak Bahlil tunjuk hidung saja siapa Capres yang dimaksud dengan membeberkan indikasi atau bukti-bukti yang ada.
Kita berharap negara maju/donor yang berjanji membantu suntik mati (early retirement) PLTU melalui skema JETP (just energy transition partnership), tentang pendanaan murah, dapat menepati komitmennya.