Dewan Pembina disebut hanya sebatas memberi masukan dan keputusan DPP Golkar untuk mengembalikan jabatan Setnov tidak dapat dianulir.
Dikatakan ARB, Dewan Pembina belum mengambil sikap apapun terkait dengan wacana pergantian Ketua DPR
Politikus PAN meminta agar proses hukum Ahok harus ada kepastian dan keadilan. Hal itu, untuk mengantisipasi terjadinya aksi demo susulan.
Perbuatan Suprapto itu dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Pimpinan DPR telah menerima surat pergantian Ketua DPR Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dinilai tidak layak kembali menjabat sebagai Ketua DPR. Sebab, Setnov diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dinilai tidak layak untuk kembali menjabat sebagai Ketua DPR. Apa alasannya?
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) sebagai pemegang hak prerogatif tentu telah mengantongi tiket untuk maju di Pilpres 2019 nanti.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dinilai berpotensi untuk mendampingi Presiden Jokowi di Pilpres 2019. Bagaimana tanggapan Golkar?