Shabirin Noor langsung mendatangi Kemendagri untuk menyerahkan surat pengunduran diri.
Hal itu disampaikan Koordinator Stranas PK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK.
Dia bakal diperiksa terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Langkah itu akan dilakukan jika ia kembali mangkir tanpa alasan yang jelas.
Hal itu didalami lewat saksi H Nadjib Agil selaku karyawan swasta
KPK menduga KMP Marisa Nusantara yang dibeli ASDP itu tidak sesuai spesifikasi.
KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Shabirin merupakan rangkaian dari OTT dan telah memiliki alat bukti yang cukup.
Hakim menilai Sahbirin bukan salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT di Kalsel.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan menerima permohonan Praperadilan Sahbirin Noor.