Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK) mengajukan pencegehan ke luar negeri terhadap delapan orang terkait kasus dugaan korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Saat ini sudah ada yang dicegah ke luar negeri. Total ada delapan orang,” kata Juru Bicara -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Desember 2024.
Pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Namun, -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK tidak membeberkan identitas para pihak yang dicegah itu.
Ini Makanan Penghuni Neraka Menurut Al-Qur`an
Untuk diketahui, -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Kementan disebut melakukan pengadaan zat pengentalan getah karet. -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran dalam pengadaan tersebut.
Peristiwa pidana itu diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2023. Lembaga antikorupsi mentaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp75 miliar.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Korupsi Pengolahan Karet Kementerian Pertanian -






















