Senin, 20/04/2026 01:38 WIB

Korupsi Pengolahan Karet, KPK Ajukan Cegah 8 Orang ke Luar Negeri





KPK mentaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp75 miliar.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK) mengajukan pencegehan ke luar negeri terhadap delapan orang terkait kasus dugaan korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Saat ini sudah ada yang dicegah ke luar negeri. Total ada delapan orang,” kata Juru Bicara -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Desember 2024.

Pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Namun, -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK tidak membeberkan identitas para pihak yang dicegah itu.

Untuk diketahui, -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

Kementan disebut melakukan pengadaan zat pengentalan getah karet. -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran dalam pengadaan tersebut.

Peristiwa pidana itu diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2023. Lembaga antikorupsi mentaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp75 miliar.

KEYWORD :

KPK Korupsi Pengolahan Karet Kementerian Pertanian -




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :