Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menyampaikan laporan hasil pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Malaysia dan Turki.
Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Dalam laporannya, Anton menjelaskan bahwa Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan terhadap RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan serta RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Ia menyampaikan, pada Pembicaraan Tingkat I yang digelar pada 1 Juli 2026, seluruh fraksi di Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan bulat untuk menyetujui kedua RUU tersebut.
"Mengenai substansi materi, kami laporkan pada Pengambilan Keputusan Tingkat I tanggal 1 Juli 2026, delapan fraksi di Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah sepakat bulat menyetujui kedua rancangan undang-undang dimaksud. Seluruh fraksi memandang bahwa kerja sama pertahanan Republik Indonesia dengan negara Malaysia dan Turki sangat strategis dalam memperkuat stabilitas geopolitik, alih teknologi industri pertahanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia militer," ujar Anton.
Menurutnya, atas dasar kesepakatan tersebut, Komisi I DPR RI memutuskan agar kedua RUU dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Anton menegaskan bahwa pengesahan kedua RUU tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang semakin memperkuat hubungan bilateral di bidang pertahanan, sekaligus mendukung kepentingan nasional Indonesia melalui peningkatan kapasitas industri pertahanan dan pengembangan sumber daya manusia.
Selain menyampaikan hasil pembahasan, Komisi I DPR RI juga menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran setelah undang-undang tersebut disahkan.
Menurut Anton, efektivitas implementasi kerja sama pertahanan tidak hanya ditentukan oleh substansi perjanjian, tetapi juga oleh pengawasan yang konsisten terhadap pelaksanaannya.
"Komisi I DPR RI senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran secara konsisten. Efektivitas implementasi undang-undang pengesahan sangat tergantung pada pengawasan yang objektif terhadap setiap norma yang telah disepakati," kata Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Ia menambahkan, pelaksanaan kerja sama pertahanan juga memerlukan dukungan anggaran yang memadai, tepat sasaran, dan berkelanjutan agar seluruh komitmen yang telah disepakati dapat direalisasikan secara optimal.
"Pelaksanaan undang-undang memerlukan dukungan penganggaran yang terukur, tepat guna, dan berkelanjutan. Pendanaan yang kuat mutlak diperlukan guna memenuhi komitmen secara tepat waktu, termasuk dalam membiayai rencana strategis peningkatan kualitas sumber daya manusia pertahanan melalui pelatihan bersama yang mengikat dan komprehensif," pungkas Anton.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi I DPR RUU Kerja Sama Pertahanan Kerja Sama Indonesia Malaysia


















