Selasa, 21/07/2026 21:27 WIB

Legislator Gerindra: Kalau Tidak Perlu, Kenapa Tambang Ormas Dilanjutkan?





Komisi XII DPR RI akan mengevaluasi putusan MK yang memperketat aturan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi ormas.

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ramson Siagian. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menyampaikan bahwa Komisi XII DPR RI berencana akan mengevaluasi  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperketat aturan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pembahasan resmi terkait nasib dan regulasi turunan izin tambang ormas ini akan ditanyakan langsung dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM begitu masa reses berakhir. 

"Nanti pasti kita evaluasi dan bahas dalam rapat bersama Menteri ESDM. Ini kan keputusan dan produk kebijakan dari pemerintah periode kemarin, jadi perlu kita tanyakan kelanjutannya secara cermat," kata Ramson  di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Meski Komisi XII DPR RI belum menggelar rapat internal khusus karena DPR RI telah memasuki masa reses, Politisi Partai Gerindra ini menyoroti dinamika publik yang makin tajam setelah keluarnya putusan MK tersebut. Ia pun mempertanyakan relevansi keberlanjutan skema tersebut jika dalam kerangka hukum baru memang dianggap tidak lagi mendesak.

"Isu ini tentu jadi perhatian kita bersama. Nanti concern itu akan kita sampaikan langsung ke Menteri ESDM. Logikanya sederhana, kalau memang sudah tidak diperlukan, kenapa harus dilanjutkan?" tegas Ramson.

Sebagai informasi, isu pengelolaan tambang oleh ormas ini mengemuka setelah MK membacakan Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 pada 16 Juli 2026.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Minerba dengan menyatakan frasa "pemberian prioritas" Wilayah IUP kepada badan usaha ormas keagamaan, koperasi, UMKM, maupun perguruan tinggi tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung tanpa parameter objektif.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai skema penunjukan langsung tanpa kriteria terukur yang berjalan selama ini berpotensi menimbulkan penilaian subjektif.

Merespons putusan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklarifikasi bahwa MK tidak menghapus hak prioritas ormas, melainkan mewajibkan adanya mekanisme pelaksanaan yang transparan dan terukur. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri baru sebagai aturan main turunan.

Sementara itu, sejumlah ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan menghormati putusan MK tersebut. Mereka mendorong pemerintah segera merumuskan regulasi teknis yang objektif dan kompetitif agar ormas tetap dapat berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional secara akuntabel.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XII DPR Izin Usaha Pertambangan IUP Ormas Putusan MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :