Adapun KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 3 miliar rupiah. Kemudian buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar.
Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek dan lelang jabatan.
Rahmat Effendi atau akrab disapa Bang Pepen bersama 11 orang lainnya itu ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek dan lelang jabatan.
Rahmat Effendi bersama beberapa pihak lainnya yang turut diamankan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Lembaga Antirasuah itu juga turut mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti dalam operasi senyap itu.
Berdasar informasi, dalam OTT ini, tim satgas KPK turut mengamankan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan pihak swasta.
Informasi yang sama menyebutkan Rahmat Effendi dan pihak swasta itu diamankan lantaran diduga terlibat transaksi suap.
KPK juga menetapkan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi, sebagai tersangka.
Wakil Rektor Universitas Terbuka, Rahmat Budiman, mengapresiasi kerja keras para wisudawan yang bisa tetap melanjutkan pendidikan tinggi, sambil melakoni pekerjaan di Negeri Gingseng.
Dua anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen dan Rahmat Handoyo menerima audiensi anggota DPRD Surakarta yang dipimpin Ketua DPRD Surakarta, Budi Prasetyo, di Gedung DPR, Senin (8/11).