Wacana pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba`asyir disebut atas perintah Presiden Jokowi kepada Yusril Ihza Mahendra.
Terpidana terorisme Abu Bakar Ba`asyir baru bebas murni menjalani hukuman pidana pada 24 Desember 2023. Dimana, Ba`asyir divonis penjara 15 tahun pada 2011 lalu.
Presiden Jokowi disebut terlalu agresif dalam debat perdana Pilpres 2019. Dalam beberapa kesempatan, Jokowi menyerang Prabowo secara pribadi. Apakah benar Jokowi dalam posisi tertekan?
Capres Prabowo Subianto dinilai enggan mempermalukan Jokowi di muka umum. Khususnya ketika debat perdana Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1).
Pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir oleh Presiden Jokowi dinilai sebagai manuver politik jelang pelaksanaan Pilpres 2019 mendatang.
Pelaku pengunggah berita hoaks di akun media sosial facebook itu, tidak langsung ditahan oleh polisi. Soal itu tindak lanjut kemungkinan penahanan merupakan keputusan penyidik.
Kendati di tataran pasangan calon (paslon) tampak adem ayem, namun di akar rumput perseteruan semakin memanas.
Presiden Jokowi akan segera membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir. Pembebasan Ba`asyir sendiri tanpa ada syarat yang memberatkan.
Konstitusi pada pasal 28 A menyebutkan secara tegas menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Cawapres, Sandiaga Uno menolak permintaan Prabowo Subianto untuk menambahkan jawaban terkait pertanyaan Jokowi soal keterwakilan perempuan di pengurus Partai Gerindra.