Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal isu makar jelang aksi demo 2 Desember (212) nanti bagaikan peringatan tsunami yang siap menghantam.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusi (HAM) terkait surat edaran larangan untuk melakukan aksi demo.
Partai Gerindra menyayangkan sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang melarang aksi demo pada 2 Desember nanti.
Melihat perkembangan dan situasi sekarang, harap Said Aqil, hendaklah seluruh pihak bisa bekerjasama menghadapi masalah bangsa.
"Jangan karena gagal komunikasi dengan rakyat, lalu bilang makar," sindir Andi Arief.
Polri sudah saatnya menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.
Penyerahan berkas perkara kasus Ahok membuat Polri sedikit lega. Sebab, bola panas kasus penistaan agama oleh Ahok kini di tangan Kejagung.
Aksi demo akbar sejumlah elemen masyarakat dinilai turut mempengaruhi proses hukum dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mendesak agar kejaksaan segera menahan tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kesepakatan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan GNPF MUI yang mengizinkan aksi demo pada 2 Desember (212) 2016 dinilai hanya isapan jempol