Sabtu, 27/04/2024 23:14 WIB

Polri Lempar Bola Panas Kasus Ahok ke Kejagung

Penyerahan berkas perkara kasus Ahok membuat Polri sedikit lega. Sebab, bola panas kasus penistaan agama oleh Ahok kini di tangan Kejagung.

Ilustrasi

Jakarta - Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera diproses ke tahap penuntutan.

Penyerahan berkas perkara kasus Ahok dan dinyatakan lengkap membuat Polri sedikit lega dari tuntutan dan gejolak yang belakangan terjadi. Sebab, bola panas kasus penistaan agama oleh Ahok kini ditangan Kejagung.

Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, saat ini segala keputusan perkara kasus Ahok sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Artinya, tuntutan atas penahanan Ahok ada ditangan kejaksaan.

"Kewenangan kejaksaan untuk masalah penahanan. Jadi apa yang dilakukan penyidik Polri atau apa yang dilanjutkan Bareskrim sudah selesai," kata Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12).

Untuk itu, kata Rikwanto, Polri berharap agar kejaksaan segera membuat surat dakwaan untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut.

"Nanti akan dibuat surat dakwaannya, kapan diagendakan di pengadilan, di situ prosesnya, apakah cepat atau lambatnya. Sesegera mungkin agar tidak bertele-tele," tegasnya.

Sementara, JAM Pidum Kejagung Noor Rachmad menegaskan, hasil dari penelitian para jaksa peneliti menyebut bahwa kasus Ahok sudah memenuhi syarat formal dan materiil untuk dibawa ke pengadilan.

Menurutnya, jaksa peneliti dan penyidik Bareskrim Polri sepakat menjerat Ahok dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penistaan agama. Ahok tidak dikenai Pasal 28 ayat 2 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana laporan pengaduan terhadap Ahok.

"Kalaupun menggunakan UU ITE, tentu harus dilihat, apakah ada di berkas itu. Dan jaksa sudah meyakininya bahwa pasal itu sudah meng-cover semua yang ada dalam berita acara perkara," jelas Noor.

Rachmad mengatakan, kejaksaan akan segera membuat surat dakwaan untuk segera dibawa ke pengadilan. Rencananya, kasus Ahok akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami secara profesional meneliti dan memutuskan. Tentu nanti akan diambil sikap kapan harus dibawa ke pengadilan," kata Noor.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Penyidik Polri telah melimpahkan berkas perkara Ahok ke Kejagung, Jumat (25/11). Sebanyak tim jaksa peneliti yang dipimpin Ali Mukartono kemudian menyatakan berkas penyidikan perkara Ahok lengkap (P21) pada Rabu (30/11).

KEYWORD :

Berkas Ahok P21 Ahok di Kejagung Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :