Komisi VI DPR RI melangsungkan rapat Panja Jiwasraya yang diselenggarakan tertutup guna melakukan penyehatan terhadap perusahaan asuransi PT. Jiwasraya yang memiliki tanggungan klaim polis produk JS Saving Plan sebesar Rp 16,7 triliun.
Kejagung telah menyita aset senilai Rp18,4 triliun dalam kasus skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dimana, jumlah itu melebihi dari kerugian negara akibat kasus tersebut.
Penempatan hampir seluruh portofolio investasi Jiwasraya oleh Harry Prasetyo sudah dimulai sejak 2008 silam.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko membantah bahwa Direksi dan Komisaris Asuransi Jiwasraya meminta PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk merekayasa hasil laporan keuangan pada 2018.
Terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya menyatakan keberatan dengan replik JPU. Sebab, kasus Jiwasraya dinilai masuk dalam ranah hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukan tindak pidana korupsi.
Ini kasus terbesar dalam sejarah RI, melampaui rekor kasus Century
Kejagung tidak berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu lantaran perkara a quo bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Penerapan pasal dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus asuransi PT Jiwasraya dinilai tidak tepat alias cacat.
Sesuai PERJA-039/A/JA/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, penyelidikan diberi batas waktu sampai 14 hari