Penerapan pasal dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus asuransi PT Jiwasraya dinilai tidak tepat alias cacat.
Sesuai PERJA-039/A/JA/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, penyelidikan diberi batas waktu sampai 14 hari
Kejagung harus mengingat kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 seperti telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PMN tidak menjadi prioritas dalam penyelamatan Jiwasraya
Skandal Jiwasraya dan ASABRI sekaligus menjadi peringatan bagi siapapun agar tak main-main dengan hukum.
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rapat tertutup dengan Panja hukum Jiwasraya di Komisi III DPR. Apa saja pembahasan dalam rapat tersebut?
Panja hukum Jiwasraya di Komisi III DPR akan kembali memanggil Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 26 Februari guna menjelaskan secara rinci terkait penyelidikan kasus tersebut.
Haidar dinilai Sirra membuat opini seenaknya saja, tidak memenuhi kaidah penulisan secara benar
Panja penegakan hukum Jiwasraya Komisi III DPR mulai menggelar rapat perdana bersama Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Panja akan fokus pada penegakan hukum dan pengembalian aset Jiwasraya.
Panja penegakan hukum Jiwasraya Komisi III DPR mulai menggelar rapat perdana bersama Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Panja akan fokus pada penegakan hukum dan pengembalian aset Jiwasraya.