Informasinya, unsur BUMN itu berasal dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir.
Seharusnya, tegas Febri, hal itu yang menjadi perhatian pejabat serta stakholder. Utamanya dalam menjalankan proyek untuk hajat hidup orang banyak.
Diduga transaksi suap ini berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Labuhanbatu.
Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.
Proyek ini diketahui sudah memasuki tahap Letter of Intern atau kesepakatan konsursium atas syarat pembangunan pembangkit yang diajukan oleh PLN.
Melalui pemeriksaan, penyidik akan mengkonfirmasi sejumlah temuan tersebut.
Febri enggan mengungkap secara gamblang mengapa rumah orang nomor satu di PLN itu digeledah. Pun termasuk soal dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus tersebut.
Dugaan keterlibatan petinggi Perusahan Listrik Negara (PLN) dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1 menguat.
KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. Eni diduga telah menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, untuk memuluskan langkah perusahaan menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.