Kebijakan yang disampaikan pada Jumat (29/5) kemarin tersebut merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk meringankan pembatasan Covid-19, dan membuka kembali Kerajaan.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang kini telah disahkan menjadi UU.
Kementerian Kebijakan Migrasi negara itu berencana untuk mengganti para pengungsi ini dengan para pencari suaka
Pemerintah dalam waktu dekat akan mulai memberlakukan tatanan normal baru, atau yang dikenal dengan new normal. Kebijakan ini dipilih dengan harapan masyarakat dapat kembali produktif di tengah kondisi pandemi virus Corona (Covid-19).
Kebijakan dan program pemerintah pusat yang dijalankan melalui Kementerian Pertanian dapat berjalan optimal, jika pemerintah daerah dapat mensinergikan kebijakannya.
Pemerintah juga diminta melakukan evaluasi terhadap kesiapan pelaksanaan protokol kesehatan secara umum sebelum mengambil kebijakan tersebut.
Indonesia harus lebih mampu mengelola situasi ini dengan lebih baik dan menjadi bagian yang terpisahkan dari seluruh kebijakan Pemerintah
Kebutuhan bahan pokok yang mahal, ditambah pemasukan yang tidak menentu membuat kita harus ekstra hati-hati dalam mengeluarkan uang.
Mencermati penjelasan Menkeu Sri Mulyani Indrawati soal skema penempatan dana Pemerintah di bank-bank penyangga likuiditas dalam negeri atau bank jangkar sebesar Rp 87,59 triliun, tampak sekali kebijakan ini kian kehilangan arah alias ngawur.
Penyebab munculnya Tagar dan Video `Indonesia terserah` di Media sosial lantaran pemerintah tidak tegas saat menerapkan kebijakan PSBB