Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan Mahkamah Konstitusi.
Komite I DPD RI melaksanakan Kunker ke Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 10 Juli 2025, dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Revisi MK itu kan sudah selesai 5 tahun yang lalu, kebetulan saya ketua Panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat 2 saja tinggal paripurna.
Komite III DPD RI telah menuntaskan finalisasi hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Demikian itu merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang. Suatu norma dalam Undang-Undang yang merupakan kebijakan hukum terbuka tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ada untungnya juga RUU Pemilu ini belum dibahas, coba kalau sudah dibahas, diubah lagi, kita mengurus RUU Pemilu lagi. Energi kita dari sisi legislasi nasional pasti akan terkuras.
Kementerian BKPM tengah melakukan revisi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021
Kami tidak mempersoalkan putusan itu, sebab itu ranah dan kewenangan kuasa pada hakim MK. Jadi DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, salah satunya MK.
Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan Uji Sahih terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP di Provinsi Bali.
Adanya anggapan bahwa MK telah mengubah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 terkait kewenangannya dan pelaksanaan pemilu/pilkada, serta adanya indikasi inkonsistensi putusan tersebut terhadap dua putusan MK sebelumnya.