Alat itu akan memperkuat bukti dugaan adanya kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia tersebut.
Dugaan jumlah korban yang meninggal itu didasari atas temuan-temuan sebelumnya. Di mana, informasi korban meninggal sebelumnya hanya satu orang.
Sebab, banyak hal yang ditemukan Komnas HAM di kerangkeng manusia itu. Dari adanya dugaan kekerasan terhadap manusia hingga hilangnya nyawa.
Pemeriksaan Terbit Rencana dilakukan di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 13.30 WIB, Senin (7/2).
Terbit Rencana merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Terbin bakal diperiksa Komnas HAM terkait temuan kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya.
Saran yang disampaikan Komnas HAM berarti bukan penundaan hukum, bukan penundaan proses hukum. Jadi nanti, copy suratnya bisa disampaikan ke saya.
Hal itu lantaran Terbit Rencana kini berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Komnas HAM segera mengirimkan tim investigasi untuk memeriksa keberadaan kerangkeng itu.
Sebagai negara yang berdaulat yang menjunjung tinggi Hukum dan nilai-nilai Kemanusiaan universal, negara melalui para penegak hukum berhak menuntut hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan luar biasa, bahkan dengan hukuman mati sekalipun.