Pemeriksaan Terbit Rencana dilakukan di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 13.30 WIB, Senin (7/2).
Terbit Rencana merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Terbin bakal diperiksa Komnas HAM terkait temuan kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya.
Saran yang disampaikan Komnas HAM berarti bukan penundaan hukum, bukan penundaan proses hukum. Jadi nanti, copy suratnya bisa disampaikan ke saya.
Hal itu lantaran Terbit Rencana kini berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Komnas HAM segera mengirimkan tim investigasi untuk memeriksa keberadaan kerangkeng itu.
Sebagai negara yang berdaulat yang menjunjung tinggi Hukum dan nilai-nilai Kemanusiaan universal, negara melalui para penegak hukum berhak menuntut hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan luar biasa, bahkan dengan hukuman mati sekalipun.
Padahal Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Loaoly dikabarkan sedang menyempurnakan naskah akademik RUU KKR itu.
"Adanya candaan atau humor yang bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku atau memukul," kata Komisioner Komnas HAM, Beka.
Hal itu berdasarkan kesimpulan dari pemantauan dan penyelidikan terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI berinisial MS.