Dalam putusan pidana PN Surabaya itu disebutkan bahwa uang dan atau barang yang diberikan Eksi kepada tiga mantan karyawan Antam berasal dari Budi Said.
Dodi dinilai terbukti secara sah melakukan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado.
Harga jual kembali alias buyback juga melemah Rp1.000 di level Rp958.000 per gram
Dodi Martimbang disebut mengetahui hasil penukaran anoda logam emas tidak sesuai kewajiban PT Antam, sehingga memperkaya Siman Bahar Rp 100,7 miliar
Harga buyback atau jika masyarakat ingin ingin menjual emas mereka, akan dihargai Rp956.000 per gram
Arie Prabowo Ariotedjo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Aneka Tambang (Antam), Tbk.
Kejagung tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin (RJ) dan HJ selaku Sub Koordinasi RKAB Kementerian ESDM sebagai tersangka.
Pada buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga melemah Rp7.000 di level Rp950.000 per gram
Harga Buyback melemah Rp1.000 di level Rp946.000 per gram
Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.