Hal itu didalami penyidik lewat dua orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono pada Selasa (13/6).
"Kalau pun misalnya masyarakat atau siapapun punya informasi yang berkaitan dengan perkara di bea cukai sebaiknya segera dilaporkan pada KPK,"
Penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
KPK memastikan masih akan menelusuri aset-aset Andhi yang diduga bersumber dari korupsi untuk dilakukan penyitaan.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Kamariah sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi pada Kamis (8/6).
Salah satu cara pembatasan itu melalui instrumen penerapan bea keluar (pajak ekspor) produk ini. Sebab, kandungan nikel kedua produk tersebut hanya sekitar 4-8 persen. Sehingga nilai tambahnya rendah ketika diekspor.
KPK menduga kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) berkaitan dengan pekerjaannya,
Kendaraan ini ditemukan saat penyidik menggeledah sebuah rumah toko (ruko) tertutup di wilayah Kota Batam.
KPK memastikan akan mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rumah yang digeledah itu berada di salah satu kompleks perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Batam.