KPK sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar.
Penerimaan gratifikaai tersebut terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
Andhi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.
Lembaga antirasuah akan melakukan pendalaman, termasuk dugaan keterlibatan pihak Bea Cukai dalam penyelundupan tersebut.
Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.
Upaya penggagalan penyelundupan 140 ribu barang bukti ekstasi ini merupakan hasil ungkap tiga kasus selama periode Mei-Juni 2023.
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Ekspor Ilegal Nikel Harus Diusut Tuntas
Barang mewah yang disita penyidik itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Andhi Pramono
Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.
Bea Cukai Turki Sita Puluhan Tarantula Asal Polandia