Saat ditangkap, sebagian besar WNA yang pelaku tak bisa menunjukkan paspor.
Mereka yang dideportasi itu merupakan bagian dari 54 Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya diamankan petugas Ditjen Imigrasi dari sejumlah tempat beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pengakuan warga asing itu, mereka sebelumnya bekerja di PLTU Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dan berniat pulang melalui Bandara Syamsudin Noor.
Pada 2016, Imigrasi Palembang telah mengamankan 33 orang WNA yang berasal Tiongkok, Myanmar, Malaysia, dan Banglades.
Keduanya merupakan wisman yang sudah terbiasa dengan berpetualang.
Menurut Agung sempat terjadi pengejaran saat penangkapan itu. Sebab, 9 WNA Tiongkok saat hendak ditangkap berlari ke arah hutan.
Ichsan menilai terlalu cepat pemerintah menyimpulkan krisis tenaga lokal untuk bidang tertentu.
Aktivitas bisnis ketiga WNA tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan izin kunjungannya sehingga mereka ditangkap untuk dipulangkan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan 10 orang asing dari Italia, India, Prancis, Guinea, Cina dan Australia.
Saat operasi digelar, petugas mendapati sejumlah 23 warga negara asing berkebangsaan China di perusahaan itu, namun, ke 16 dari mereka sudah memegang izin tinggal terbatas.