Nasril Bahar mengatakan, Komisi VII DPR RI mengusulkan agar pembahasan ini dibawa ke level Rapat Terbatas (Ratas) untuk dicari solusi
(Pembentukan sekber) Dalam pembahasan, dalam waktu dekat kami akan duduk bersama; dan nanti akan diluncurkan sekretariat bersama antara pendukung Pak Prabowo
RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai.
Hari ini kita terima tapi pembahasan dan penjelasan lebih lanjut akan dilakukan melalui rapat konsultasi BPK dengan Komisi XI sebelum tanggal 14 Juli. Hasil pembahasan itu akan kita sampaikan kepada menteri keuangan sebagai bahan penyusunan RUU APBN. Jadi kita menjalankan amanat Undang-undang BPK pasal 35 juga.
Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan yakni, Pertama, Fraksi PKS menyampaikan apresiasi yang besar atas keputusan melakukan pembahasan UU Kesehatan ini di komisi IX yang memang membidangi dan menguasai persoalan tentang kesehatan sehingga cukup banyak diskusi dalam pembahasan pasal-pasal dengan demikian meskipun menurut kami belum ideal akan tetapi sudah terdapat beberapa perbaikan atas draft sebelumnya.
Topik pembahasan ini akan kita dalami dalam bentuk Panja supaya permasalahan yang ada di Sumatera Utara ini, yang juga berpeluang terjadi di tempat lain di seluruh Indonesia bisa tertangani dengan baik dan mereduksi kebocoran dan penyalahgunaan BBM itu secara sangat signifikan.
Anggota Baleg DPR RI, Luluk Nur Hamidah meminta agar pembahasan RUU KIA tidak berat sebelah.
Pada prinsipnya, DPR RI siap mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi profesi tenaga kesehatan mengenai pembahasan RUU Kesehatan.
Cak Imin belum tahu materi pembahasan pertemuan Prabowo dan SBY
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tak bakal tumpang tindih dengan aturan lain.