Keinginan Setya Novanto mendapat status justice collaborator (JC) menunjukkan jika yang bersangkutan bukan sebagai pelaku utama korupsi e-KTP.
Presiden Jokowi memberi lampu hijau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam kasus korupsi e-KTP.
Kasus tindak kejahatan korupsi tidak mengenal partai oposisi atau koalisi pemerintah. Sebab, kasus korupsi akan berbagi rata kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menyelidiki nyanyian Setya Novanto terkait aliran dana kasus korupsi e-KTP kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.
Kata Setya Novanto, dua elit PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing kecipratan 500 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengaku mengenal Made Oka Masagung. Made Oka adalah yang disebut Setya Novanto memberikan uang hasil korupsi e-KTP kepada Puan.
Menko PMK Puan Maharani disebut dalam bencana di tahun politik yang sedang buas dan ganas. Hal itu terkait penyebutan nama Puan dalam kasus korupsi e-KTP.
PDIP menuding aktor intelektual kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP berasal dari lingkaran pertama kekuasaan saat itu, yakni pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
KPK mempertimbangkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN).
Presiden Jokowi mempersilakan KPK memproses dua menterinya, yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.