Sepenglihatan dokter Toyib, Novanto tak mengalami luka serius.
Fredrich didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Novanto ketika peristiwa kecelakaan.
Pernyataan jaksa membuat Fredrich meradang. Dia justru menuding jaksa sengaja ingin menyerangnya secara personal.
Saat itu, kata Indri, tiba-tiba Novanto menarik tangannya dengan cepat. Novanto malah mengelakkan tangannya disela-sela Indri mencari vena.
Dikatakan Indri, perintah Bimanesh terkait pemasangan infus itu memang tak ditusuk ke tangan kanan Novanto.
Diduga pencucian uang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP yang telah menjerat mantan Ketua DPR RI itu jadi pesakitan.
Menangani perkara e-KTP, kata Irene, tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang konvensional. Tetapi, sambung Irene, harus berpikir progresif.
Mengenai pemberian uang-uang itu, ditegaskan Novanto, memang adanya. Sebab, kata Novanto, dirinya pernah dilaporkan Andi Narogong dan Irvanto.
Jaksa penuntut KPK menilai, bantahan Novanto di persidangan tersebut hanya kesimpulan tanpa didukung oleh bukti apapun.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, juga diharuskan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan.