Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai semakin menggerogoti atau merusak wibawa DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.
Keabsahan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diragukan hingga jelang berakhirnya masa kerja pada 28 September mendatang. Apa alasannya?
Masa kerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal sepekan lagi. Dimana, pada 28 September mendatang merupakan hari terakhir Pansus Angket KPK unjuk gigi.
Pansus Hak Angket KPK dinilai hanya untuk mengkerdilkan atau memperlemah kinerja KPK dalam memberantas tindak kejahatan korupsi di tanah air.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar tidak membebani pemerintah khususnya Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi secara tegas menyatakan bahwa Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kewenangan dari DPR.
Parlemen juga melarang presiden bertanggung jawab atas keamanan yang dipegang oleh militer, serta hak veto atas reformasi piagam.
Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) kembali melakukan rotasi atau pergantian terhadap pimpinan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyelidik Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) utuk hak asasi manusia (HAM) meminta akses penuh dan tanpa batasan ke Myanmar untuk melakukan menyelidiki atas krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung di Rakhine, Myanmar
KPK menolak menghadiri undangan rapat bersama Pansus Hak Angket DPR untuk KPK. Alasannya, KPK menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).