Dengan pemberlakuan Perma itu, KPK bisa dengan tenang menindak korupsi korporasi.
Keyakinan itu sendiri didasari dari jabatan Handang selaku Kasubdit Bukti Permulaan.
Disisi lain, diakui Agus, pihaknya akan berhati-hati dalam menindaklanjuti temuan BPK
Choel pun tak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Padahal, Choel juga membawa tas berisi pakaian
KPK terkait kasus korupsi e-KTP menduga negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari anggaran proyek Rp 5,8 triliun.
Integritas penegakan hukum Indonesia berdasar data dari World Justice Project diketahui masih rendah dibanding negara-negara lain di Asia dan Pasifik.
Bersamaan dengan Jafar, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani, Muhammad Burhanudin dan Agustina Retnowati.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan perampasan aset untuk negara itu dilakukan pihaknya jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Jika diperlukan maka KPK akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto