Permenko ini menurut saya keluar tepat pada waktunya, seiring dengan dimulainya penempatan PMI di berbagai negara penempatan.
Memperjuangkan Nasib PMI dan Keluarga
Membela dan memperjuangkan nasib Pekerja Migran Indonesia
Peduli Nasib PMI
Pencairan deposito ini merupakan langkah tegas Kemnaker dalam memberikan pelindungan kepada PMI, khususnya dalam melindungi hak 15 orang Calon PMI yang gagal ditempatkan oleh PT RCI.
Penyelundupan manusia merupakan perbuatan yang sangat tidak manusiawi dan termasuk kategori pelanggaran yang serius.
Migran Mart juga dapat menjadi wadah pemberdayaan bagi PMI Purna serta menjadi posko pengaduan, edukasi, berbagi pengalaman, informasi kerja, dan pelatihan untuk calon PMI.
Seluruh pemangku kepentingan ini perlu untuk menyelaraskan pemikiran bersama, terkait pentingnya memberikan pelindungan PMI yang berbasis pada kesetaraan gender, sesuai dengan amanat UU No.18 Tahun 2017.
Desmigratif adalah program perlindungan terhadap pekerja migran sejak dari kampung halaman, yang bertujuan untuk memberikan pelindungan yang komprehensif bagi PMI dan keluarganya.