Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti modus penipuan yang terjadi terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di Kamboja.
Pemerintah terus kawal kasus penyekapan 53 Pekerja Migran Indonesia di Kamboja
SMO membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
Kebijakan Pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia karena menilai bahwa Pemerintah Malaysia tidak menjalankan MoU yang sudah ditandatangani bersama.
Seluruh PMI yang akan diberangkatkan ini, telah menjalani seluruh proses yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) Nomor 18 Tahun 2017 beserta turunannya.
Suhartono menginginkan regulasi mengenai penempatan dan pelindungan PMI harus diperbarui secara bersama-sama dengan KBRI yang ada di negara penempatan.
Kementan bersama BNPB dan PMI luncurkan gerakan disinfeksi pengendalian PMK
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki suplai tenaga kerja untuk ditempatkan ke negara-negara tujuan penempatan.
Afriansyah Noor memberikan apresiasi kepada pemerintah Korea selatan atas kerja sama dalam mendukung proses penempatan para PMI untuk memperoleh pengalaman bekerja di Korea Selatan.
Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan telah memiliki dua dokumen kerja sama terkait penempatan tenaga kerja, yaitu MoU EPS dan MoU terkait pelindungan Anak Buah Kapal (ABK).