Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok. Namun, Ahok tidak hadir dan memilih blusukan.
Suap diberikan untuk memengaruhi putusan perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)
Komisi III DPR menolak untuk menghadiri undangan Polri dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Pada gelar perkara tersebut, para saksi ahli secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing.
Komisi III DPR sepakat untuk menolak menghadiri undangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam gelar perkara kasus Ahok.
Mario sendiri diketahui merupakan terpidana perkara suap pengurusan kasasi pidana perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung
Arsul mengatakan masyarakat perlu mengetahui kejelasan proses gelar perkara atas kasus Ahok.
Sewajarnya, kata dia, aturan gelar perkara dilakukan secara tertutup.
Sebelumnya, manajemen PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan pimpinan KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni terkait penyalahgunaan wewenang ke polisi.
Dalam praktiknya pun tidak pernah ada penyelenggaraan hukum yang merujuk pada istilah gelar perkara terbuka