Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan kubu GKR Hemas terhadap pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD.
DPD sebagai lembaga pengawal aspirasi daerah telah tercemar dengan masuknya kalangan pengurus partai politik di dalamnya.
DPD sebagai pengawal aspirasi daerah dinilai telah terkooptasi oleh kepentingan partai politik (Parpol).
Dualisme kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai sebagai fenomena mengerikan bagi supremasi hukum di Indonesia.
Qatar merupakan negara donatur terbesar bagi negara yang sedang dilanda konflik tersebut.
Kedua raja Arab tersebut akan membahas hubungan bilateral dan upaya terus-menerus untuk menyelesaikan berbagai konflik di Timur Tengah.
DPD RI disebut hanya sebatas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Non-Governmental Organization (NGO) pelat merah.
Gugatan terhadap MA atas pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Anggota DPD kubu G.K.R. Hemas dinilai salah alamat alias salah kaprah.
Selain berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan tugasnya, rangkap jabatan berpotensi pemborosan keuangan negara.
Ketimpangan agraria yang menjadi salah satu penyebab konflik juga menjadi pembicaraan dua tokoh nasional tersebut. Keduanya bersepakat untuk membangun kerja sama mendorong implementasi reforma agraria untuk kesejahteraan rakyat.