Ilustrasi DPD RI
Jakarta - Dualisme kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai sebagai fenomena mengerikan bagi supremasi hukum di Indonesia. Dimana, kepastian hukum yang semestinya menjadi panglima disabotase oleh kepentingan politik yang cenderung arogan.
Demikian disampaikan Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan AM Iqbal Parewangi, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (7/6). Menurutnya, preseden buruk yang dipertontonkan Wakil Ketua MA akan berimbas luas dan berbahaya bagi kelangsungan hidup bernegara."Masa depan semua putusan MA terancam. Akan banyak pihak yang secara sadar dan beramai-ramai tak mau melaksanakan putusan MA akibat preseden buruk yang dilakukan Wakil Ketua MA dengan tidak menghormati putusan MA sendiri terkait masa jabatan pimpinan DPD," kata Iqbal.Baca juga :
KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono
Kata Iqbal, pembentukan UU oleh Presiden, DPR, dan DPD terancam cacat formal dan tidak sah. Sebab, DPD adalah lembaga negara yang terlibat langsung dalam pembentukan UU bersama Presiden dan DPR sebagaimana diatur dalam pasal 22 D UUD 1945.
KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Konflik DPD Ketua DPD Oesman Sapta Odang


























