Presiden Jokowi diminta semprit atau memperingati terkait keinginan TNI untuk terlibat dalam menindak kejahatan terorisme di tanah air. Hal itu menanggapi pembahasan RUU Terorisme yang mewacanakan keterlibatan TNI.
Polemik pengadaan senjata api dinilai akibat buruknya komunikasi dan koordinasi para menteri di kabinet pemerintahan Presiden Jokowi.
RUU Terorisme dinilai tidak perlu mengatur tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Sebab, dalam UU TNI sudah jelas diatur soal tugas dan fungsi militer di Indonesia.
Definisi terorisme tidak memiliki arti yang tunggal. Sehingga, hingga saat ini definisi soal terorisme itu sendiri masih menjadi perdebatan baik di publik maupun di Pansus RUU Terorisme.
Keterlibatan TNI dalam penindakan terorisme yang diatur RUU Terorisme dinilai sudah mutlak. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan Pansus RUU Terorisme.
Polemik pengadaan senjata api di luar institusi TNI yang dilakukan oleh Brimob dinilai perlu ada perbaikan UU. Selain itu, sistem koordinasi dan komunikasi di pemerintah juga harus dibenahi.
Polemik antara Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait pengadaan senjata api menjadi sorotan publik.
Kisruh terkait pengadaan senjata api menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi, adanya impor senjata api dan amunisi untuk Brimob yang tertahan di Bandara Soekarno Hatta.
Komisi III DPR berencana akan memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait pengadaan senjata api dan amunisi yang diimpor dari Bulgaria tersebut.
Senjata api dan amunisi impor untuk Brimob yang masih tertahan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) diharapkan tidak menimbulkan kekisruhan politik di tanah air.