Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP di KPK. Apa alasannya?
Meski masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun, Namun Syafruddin Arsyad Temenggung tetap mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Syamsul Nursalim atas kewajibannya pada April 2004.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, belasan saksi itu diperiksa penyidik di Polda Bengkulu. Banyak hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan belasan saksi tersebut.
Terbitnya berita negara seharusnya mengakhiri segala polemik yang mempertanyakan legalitas Pansus Angket KPK karena sudah masuk dalam rezim administrasi negara.
Komunikasi itu terjadi saat Gamawan menjabat Menteri Dalam Negeri dan proyek e-KTP tengah dibahas di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lantaran sedang bermasalah.
"Iya tunjukkan kalau ada," kata Marzuki Alie.
Selain Iwan Ridwan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang swasta bernama Jamin Wahab. Ia juga diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Tumenggung.
Tiga penasihat yang dipilih setelah melalui proses seleksi yang cukup panjang itu yakni, Budi Santoso, Moh Tsani Annafari dan Sarwono Sutikno.