Irman dan Sugiharto sebelumnya masing-masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda.
Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) era Orde Baru (Orba).
Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bukan sesuatu yang asing dalam ketatanegaraan di Indonesia.
Saat proyek e-KTP ini bergulir pada 2010, Teguh dan Taufik sama-sama duduk sebagai anggota Komisi II DPR.
Handang juga mengklaim uang yang terimanya bukan dari dana hibah pemerintah atau dana untuk kebutuhan bencana alam, melainkan berasal dari swasta.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memastikan akan menghadiri undangan Pansus Angket KPK dalam rapat dengar pendapat umum, di Gedung DPR, Senin (10/7).
Mengenai ada kesan Pansus DPR ingin membubarkan KPK, Cak Imin mengatakan, hal itu tidak mungkin.
Partai Demokrat menilai janji Presiden Jokowi untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum terbukti.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah-oleh "mendewakan" sejumlah koruptor.