Selain Akom, penyidik KPK juga memanggil kembali mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Numan Abdul Hakim dan mantan anggota DPR Djamal Aziz.
Penggunaan hak angket DPR terhadap KPK merupakan bentuk penerobosan terhadap batasan kekuasaan yang telah digariskan oleh undang-undang
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi.
Salah satunya, diberikan kepada Bistok untuk pengambilan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Irman, yang merupakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Laode menduga Pansus Hak Angket mempunyai maksud terselubung dengan kerap menyeret institusi Polri dengan pihaknya.
Irman dalam persidangan pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu mengatakan bahwa menuntaskan proyek pengadaan e-KTP demi kepentingan nasional adalah cita-citanya.
Pansus Angket KPK meminta bantuan Polri untuk proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga ad hoc tersebut.
Pansus Hak Angket KPK menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian secara tertutup, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/7).
Tersangka pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor
Beberapa tindakan akan dilakukan. Mulai dari pembekalan antikorupsi hingga pemberian pemahaman soal korupsi ke da`i.