Selain itu ICW juga menilai bahwa Mahkamah Agung pun telah sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi.
Komisi III DPR mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan sejumlah kasus besar khususnya yang menjadi perhatian publik. Hal itu menjadi kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya.
Hanya memotret persepsi pemilih yang berusia 17 - 21 tahun.
Burhanuddin mestikan jumlah tersangka kasus Asabri akan terus bertambah.
Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi wajah pemerintah di bidang hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Kurniawan menjelaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Hatta Ali disebut dalam action plan pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwal permintaannya tersebut di dasari dengan perkara dari terpidana Djoko Tjandra yang banyak menimbulkan persoalan.
Komisi III DPR memegang janji Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penuntasan kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari membawa nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua MA Hatta Ali ke dalam rencana aksi (action plan) untuk permohonan fatwa di MA untuk menindak lanjuti putusan PK.