Apa yang disampaikan ST Burhanuddin hanyalah sebuah jargon politik untuk mempertahankan eksistensinya. Apalagi, selama ini penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung belum optimal dan berkualitas.
Kalau sudah tidak ada kejujuran memang seharusnya beliau diganti, harus mengundurkan diri. Mengundurkan diri itu lebih baik disertai permintaan maaf ke publik secara terbuka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa hingga bulan Oktober 2021 ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menyelesaikan 313 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice.
Keberanian mengungkap kasus korupsi besar
Menurutnya selain kasus Jiwasraya dan Asabri, masih banyak kasus yang mangkrak dan itu juga berlarut-larut, sehingga tidak mendatangkan keadilan. Ia pun memberikan contoh terkait kasus-kasus yang belum mendatangkan keadilan, seperti kasus korupsi yang mangkrak lama.
Kami sebagai penegak hukum dalam hal ini pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat, miskin marginal dan buta hukum, mengharapkan agar kejaksaan agung republik Indonesia bisa berbenah profesionalisme dari jaksa-jaksanya.
Ini akan tertinggal dari perkembangan publik, karena susah juga melarang (mereka menggunakan TikTok). Sekarang hal yang lebih baik dilakukan pengaturan rambu-rambunya dibanding melarang, dirangkul tapi dengan beberapa etika dan aturan.
Buronan Burhanuddin yang rugikan negara 233 Miliar Rupiah diringkus Bareskrim Polri.